Eskalasi Harga pada kontrak adalah untuk mengantisipasi kenaikan harga akibat inflansi sehingga kontraktor tidak harus menaksir besarnya kenaikan harga pada waktu memasukkan penawaran terutama untuk kontrak yang waktu pelaksanaanya melebihi 2 (dua) tahun.
Jenis Eskalasi Harga :
1. Pada Kontrak hara tetap (Fixed price contract) dengan sumber dana APBN/ APBD hanya bila ada kebijaksanaan pemerintah dalam bidang moneter.
2. Pada kontrak dengan biaya dari BLN yang mempunyai jangka waktu pelaksanaan lebih dari 2 (dua) tahun. Rumus Eskalasi harga dicantumkan dalam General Condition of Contract / Syarat-syarat Umum Kontrak (SUK).
1. Pada Kontrak hara tetap (Fixed price contract) dengan sumber dana APBN/ APBD hanya bila ada kebijaksanaan pemerintah dalam bidang moneter.
2. Pada kontrak dengan biaya dari BLN yang mempunyai jangka waktu pelaksanaan lebih dari 2 (dua) tahun. Rumus Eskalasi harga dicantumkan dalam General Condition of Contract / Syarat-syarat Umum Kontrak (SUK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar