Kamis, 12 Februari 2009

Eskalasi Harga (price eskalation)

Eskalasi Harga pada kontrak adalah untuk mengantisipasi kenaikan harga akibat inflansi sehingga kontraktor tidak harus menaksir besarnya kenaikan harga pada waktu memasukkan penawaran terutama untuk kontrak yang waktu pelaksanaanya melebihi 2 (dua) tahun.

Jenis Eskalasi Harga :
1. Pada Kontrak hara tetap (Fixed price contract) dengan sumber dana APBN/ APBD hanya bila ada kebijaksanaan pemerintah dalam bidang moneter.

2. Pada kontrak dengan biaya dari BLN yang mempunyai jangka waktu pelaksanaan lebih dari 2 (dua) tahun. Rumus Eskalasi harga dicantumkan dalam General Condition of Contract / Syarat-syarat Umum Kontrak (SUK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar